Pengertian Politik dan Strategi Nasional dan
Stratifikasi Politik
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu Polistaia,
Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri
sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan
penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih
memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik
dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:Stratifikasi Politik
- Dalam arti kepentingan umum (politics)
- Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
- proses pertimbangan
- menjamin terlaksananya suatu usaha
- pencapaian cita-cita/keinginan
- Negara
- Kekuasaan
- Pengambilan keputusan
- Kebijakan umum
- Distribusi
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan memenangkan kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
A. Stratifikasi Nasional
Stratifikasi
politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat
Penentu Puncak
Tingkat
kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
mencakup : penentuan Undang – Undang Dasar, penggarisan masalah makro politik
bangsa dan Negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah
Pancasila dan UUD 1945. Dalam hal dan
keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti tercantum pada pasal –
pasal 1 s.d 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup
kewenangan presiden sebagai kepala negar.
2. Tingkat
Kebijakan Umum
Tingkat
kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak,
yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai
masalah – masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi
dan kondisi tertentu. Hasil – hasilnya dapat berbentuk :
a. Undang–undang
yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR
(UUD 1945, pasal 5 ayat (1) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang
dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa
b. Peraturan
Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang–Undang yang wewenang penerbitannya
berada di tangan presiden ( UUD 1945, pasal 4 ayat (1).
c. Keputusan atau instruksi presiden,yang berisi
kebijakan–kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya
berada di tangan presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan
perundang – undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1).
d. Dalam
keadaan–keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat
Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan
khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama pemerintaha. Kebijakan
ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi,
system, dan prosedur dalam bidang utama tersebut.
4. Tingkat
Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan
teknis meliputi penggarisan dalam satu sktor dari bidang utama di atas dalam
bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan
kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis ini terletak di tangan pimpinan
eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga – lembaga non
departemen.
5. Tingkat
penentu kebijakan di Daerah
a. Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing.
b. Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau
walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang
disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II
B.
Stratifikasi politik daerah (Kewenangan
Daerah)
1. Dengan
berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan
bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro.
3. Bentuk
dan susunan pemerintahan daerah :
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah
dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lembaga perwakilan
rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi:
·
Memilih Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
·
Memilih anggota Majelis Permusawartan
Prakyat dari urusan Daerah.
·
Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota.
4. Membentuk
peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati,
Walikota.
Sumber: gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id
0 comments:
Post a Comment