Pages

Saturday, June 29, 2013

Manajemen Nasional Pasca ORBA dan Reformasi

  Manajemen Nasional Pasca ORBA dan Reformasi
 
Polstranas atau yang dikenal sebagai politik nasional dan strategi nasional merupakan suatu asas, haluan, usaha serta tindakan dari negara berikut pengetahuan tentang pembinaan dan penggunaan kekuatan dan potensi nasional secara totalitas untuk mancapai tujuan nasional. Polstranas merupakan suatu kebijakan yang disusun berdasarkan pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen bangsa kita yang berlandaskan ideology kita yaitu Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Dengan berlandaskan hal itulah menjadi acuan dalam  menyusun Polstranas, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia dan tujuan yang luhur yaitu mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial.
Seiring perkembangan zaman, ada beberapa periodisasi dalam dunia politik di negara kita, ada orde lama yang berada dibawah kekuasaan presiden pertama Indonesia, yaitu Bung Karno, kemudian disusul dengan periodisasi orde baru yang dipimpin oleh Soeharto.Setelah itu kemudian kare ada beberapa desakan akhirnya muncullah reformasi. Ternyata akibat perubahan itu berdampak pula pada beberapa tatanan politik Indonesia.Beberapa hal kini telah berubah dalam sistem ketatanegaraan kita, hal ini menyebabkan perpolikan di negara kita juga banyak berubah demikian halnya dengan kebijakan politik negara kita. Hal ini merupakan imbas dari reformasi yang terjadi pasca tumbangnya Orde Baru yang telah bertahun-tahun menguasai negara kita. Salah satunya mungkin kebijakan  politik strategi nasional. Seperti kita ketahui pada masa orde baru negara kita menjalankan politik strategi nasional berdasarkan GBHN yang dibuat oleh MPR dimana saat itu Presiden merupakan mandataris MPR, dengan demikian GBHN tersebutlah yang akan menjadi acuan sebagai politik strategi nasional. Kebijakan ini kemudian berubah dengan adanya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan wakil presiden sejak tahun 2004. GBHN yang pada masa orde baru digunakan sebagai acuan penyusunan poltranas kini diganti dengan dengan pidato visi dan misi dari Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan pada saat siding MPR ketika diangkat secara resmi dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Namun jauh kebelakang dimasa pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden mereka telah mengungkapkan semua visi dan misi termasuk janji-janji yang mereka sampaikan. Itu sebabnya secara langsung mereka bertanggung jawab secara moral terhadap apa yang mereka sampaikan ketika masa kampanye pemilihan presiden karena kebijakan itu menyangkut keberlangsungan seluruh rakyat Indonesia terutama karena visi dan misi yang telah disampaikan merupakan rangkaian kebijakan yang akan dilaksanakan akan menjadi kebijakan politik strategi nasional selama pemerintahan berlangsung dalam satu periode. Presiden selaku pemimpin pemerintahan dalam melaksanakan semua visi dan misinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar dibantu oleh para menteri dan para menteri yang diangkat oleh presiden yang akan melaksanakan kebijakan politik startegi nasional tersebut. Dalam penyusunan polstranas tersebut hendaknya presiden tetap memuat tujuan-tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan disusunnya politik strategi nasional maka sasaran kebijakan yang akan dilaksanakan hendaknya menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap masyarakat dengan mencantumkan sasaran yang dituju pada masing-masing bidang karena hal ini jelas menyangkut kelangsungan bangsa kita baik itu dibidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan hankam. Pada masa sekarang ini tentunya peranan warga negara akan semakin tampak dalam hal ini masyarakat sendiri yang akan menjadi pengamat langsung dalam dijalankannya politik strategi nasional yang telah dibuat dan dilaksanakan oleh para penyelenggara negara, guna mewujudkan tujuan luhur negara sebagaimana yang telah disampaikan tadi di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Jika kita kaji kelebihan dan kekurangan pola penyusunan politik strategi nasional antara pada orde baru dan setelah reformasi, memang bisa dikatakan jika penyusunan potranas pada masa setelah reformasi lebih banyak kelebihan, pada pola penyusunan poltranas dengan mengambil acuan pada pidato visi & misi yang disampaikan oleh presiden terpilih di depan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), maka akan dapat berjalan secara optimal dan relatif lebih rasional dalam pencapaiannya. Hal ini dikarenakan, karena penyusunan poltranas jenis ini merupakan pidato visi dan misi dari presiden terpilih, jadi presiden sudah bisa meramalkan dan merencanakan apa saja dan bagaimana program yang akan dijalankan dalam pencapaian tujuan visi dan misi untuk mewujudkan tujuan negara. Pastinya akan disesuaikan dengan kemampuan dan keahlian dirinya sebagai seorang presiden, karena memang tidak dapat dipungkiri, seorang presiden adalah sebagai lokomotif dalam pembangunan dan pencapaian tujuan sebuah negara. Selain itu, juga seharusnya visi dan misi dari presiden terpilih memang sudah disosialisasikan kepada rakyat melalui kampanye politik sebelum diselenggarakan pemilihan umum (Pemilu). Jadi jikalau presiden telah terpilih melalui pesta demokrasi pemilu, memang visi dan misi presiden terpilih itu memang telah disetujui oleh rakyat, jadi sudah dapat dipastikan bahwa mayoritas rakyat merestui visi dan misi presiden terpilih itu. Akhirnya dalam pelaksanaan pada masa kerja presiden periode itu akan lebih terjaga stabilitasnya.
Berbeda dengan pola penyusunan politik strategi nasional pada masa orde baru, yaitu dengan mengambil acuan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dibuat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ada beberapa kelemahan dari pola penyusunan politik strategi nasional ini, yang pertama adalah pola ini dikhawatirkan akan sulit terealisasi. Hal ini disebabkan karena pada pola ini yaitu mengambil acuan  pada  Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dibentuk oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sehingga kurang memperhatikan seberapa besar kemampuan dari presiden dan keahlian dari presiden sebagai lokomotif dan garis depan dalam pembangunan dan pencapaian tujuan negara. Hal inilah yang menyebabkan sulitnya dalam pencapaian tujuan negara. Kemudian yang kedua dalam pola penyusunan poltranas kali ini rakyat tidak dilibatkan secara langsung. Tidak seperti pada pola penyusunan poltranas pada masa setelah orde baru, rakyat bisa ikut memilih visi dan misi apa yang akan dibawa oleh calon presiden. Akan tetapi pada pola penyusunan poltranas masa orde baru rakyat hanya terrepresentasi oleh suara dari anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sehingga dalam perjalanannya dikhawatirkan kestabilan akan terganggu oleh kekuatan rakyat yang kurang setuju.

1 comments:

Mawar Sari said...

Maaf, ini referensinya dari mana ya? saya minta referensinya tolong kirimkan ke saya atau cc ke mawarsinaga0430@yahoo.com terima kasih.

Post a Comment