Pages

Friday, November 4, 2011

Perencanaan Ekonomi

Bidang Perencanaan Ekonomi, Sosial Budaya mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan perencanaan bidang ekonomi dan sosial budaya. Rincian tugas tersebut adalah sebagai
berikut:
Membantu Kepala BAPPEDA dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidan
ekonomi dan sosial budaya.
Mengumpulkan dann mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan
pedoman dan petunjuk teknis.
Melakukan kegiatan perencanaan pembangunan pertanian, pertambangan dan energi,
industri, perdagangan dan koperasi serta pengembangan dunia usaha.
Melakukan kegiatan perencanaan pembangunan pendidikan, mental spiritual,
pemerintahan, kesejahteraan rakyat, penerangan dan komunikasi serta kependudukan.
Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan pertanian, industri,
perdagangan dan koperasi serta pengembangan dunia usaha, pendidikan mental spiritual,
pemerintahan, kesejahteraan rakyat, penerangan dan komunikasi serta kependudukan
yang disusun oleh Dinas-Dinas Daerah, satuan organisasi lain dalam lingkungan
Pemerintah Daerah, instansi-instansi vertikal, Kecamatan, Kelurahan dan Badan lain
yang berada dalam wilayah daerah Kota Samarinda.
Melakukan inventarisasi permasalahan di bidang ekonomi dan sosial budaya serta
merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalahnya.
Mengkoordinasikan penyusunan program kegiatan tahunan di bidang ekonomi dan
bidang sosial budaya yang diusulkan kepada Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Melaksanakn tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Bidang Perencanaan Ekonomi, Sosial Budaya dibagi menjadi dua Sub Bidang yaitu, Sub Bidang
Kesejahteraan Rakyat dan Sub Bidang Ekonomi.
Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat
Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan
program pembangunan, kesehatan, sosial, perumahan rakyat, peranan wanita dan keluarga
berencana. Rincian tugasnya adalah sebagai berikut:
Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang
kesejahteraan rakyat.
Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan pendidikan,
generasi muda, kebudayaan, agama, hukum dan pemerintahan.
Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan kesehatan, sosial,
perumahan rakyat, peranan wanita dan keluarga berencana.
Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan penerangan, pers
dan komunikasi.
Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan ketenagakerjaan,
transmigrasi dan kependudukan.
Melaksanakan koordinasi dan asistensi kepada instansi yang terkait
Melaksanakan inventarisasi permasalahan dan pemecahan permasalahan di Sub Bidang
Kesejahteraan Rakyat.
Memberikan pertimbangan dan saran kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Sub Bidang Ekonomi
Sub Bidang Ekonomi mempunyai tugas mempersiapkan bahan perumusan kebijaksanaan
kegiatan perencanaan pembangunan daerah dibidang ekonomi. Rincian tugasnya adalah sebagai
berikut:
Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang
ekonomi.
Mengumpulkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan pertanian
tanaman pangan, peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan.
Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pengembangan pertambangan
dan energi.
Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan industri,
perdagangan dan perkoperasian.
Melaksanakan koordinasi dan asistensi kepada instansi yang terkait.
Melaksanakan inventarisasi permalsahan dan pemecahan permasalah di Sub Bidang
Ekonomi.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

0 comments:

Post a Comment